1. Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling.
  2. Melakukan penyesuaian proses layanan bim-bingan dan konseling.
  3. Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait.
  4. Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.

  1. Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling.
  2. Melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling.
  3. Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait.
  4. Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.