[:en]

  1. Kerahasiaan. Menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik.
  2. Kesukarelaan. Adanya kesukaan dan kesukarelaan peserta didik mengikuti pelayanan yang diperlukan baginya.
  3. Keterbukaan. Agar peserta didik terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya dan sekitarnya yang berguna bagi pengembangan dirinya.
  4. Kegiatan. Agar peserta didik berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan layanan yang diperuntukkan baginya.
  5. Kemandirian. Diharapkan peserta didik mandiri dengan cirri mengenal, menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
  6. Kekinian. Permasalahan peserta didik yang dilayani dalam kondisinya sekarang.
  7. Kedinamisan. Isi pelayanan terhadap sasaran pelayananyang sama hendaknya selalu maju, tidak monoton dan terus berkembang serta berkelanjutan.
  8. Keterpaduan. Pelayanan yang diberikan oleh guru pembimbing atau pihak lain saling menunjang, harmonis, dan terpadu dalam bekerja sama.
  9. Keharmonisan. Pelayanan yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku, supaya peserta didik memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
  10. Keahlian. Pelayanan dan kegiatan BK diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
  11. Alih Tangan Kasus. Pihak-pihak yang tidak mampu menyelanggarakan layanan secara tepat dan tuntas atas permasalahan peserta didik mengalihtangankan kepada pihak yang lebih ahli.

 

 

Kegiatan dan Layanan Seksi Bimbingan Konseling & Psikoedukatif – BPK PENABUR Jakarta:

[:id]

  1. Kerahasiaan. Menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik.
  2. Kesukarelaan. Adanya kesukaan dan kesukarelaan peserta didik mengikuti pelayanan yang diperlukan baginya.
  3. Keterbukaan. Agar peserta didik terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya dan sekitarnya yang berguna bagi pengembangan dirinya.
  4. Kegiatan. Agar peserta didik berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan layanan yang diperuntukkan baginya.
  5. Kemandirian. Diharapkan peserta didik mandiri dengan cirri mengenal, menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
  6. Kekinian. Permasalahan peserta didik yang dilayani dalam kondisinya sekarang.
  7. Kedinamisan. Isi pelayanan terhadap sasaran pelayananyang sama hendaknya selalu maju, tidak monoton dan terus berkembang serta berkelanjutan.
  8. Keterpaduan. Pelayanan yang diberikan oleh guru pembimbing atau pihak lain saling menunjang, harmonis, dan terpadu dalam bekerja sama.
  9. Keharmonisan. Pelayanan yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku, supaya peserta didik memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
  10. Keahlian. Pelayanan dan kegiatan BK diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
  11. Alih Tangan Kasus. Pihak-pihak yang tidak mampu menyelanggarakan layanan secara tepat dan tuntas atas permasalahan peserta didik mengalihtangankan kepada pihak yang lebih ahli.

 

 

Kegiatan dan Layanan Seksi Bimbingan Konseling & Psikoedukatif – BPK PENABUR Jakarta:

[:]