Bullying kerap menjadi ketakutan bagi para peserta didik, orangtua, dan kalangan pendidik. Sejumlah kasus bullying yang terjadi di sekolah menjadi momok tersendiri di dunia pendidikan (www.kompas.com). Selain kekerasan fisik, bullying juga mengakibatkan tekanan psikologis yang mengakibatkan siswa menjadi stres dan trauma.
Jenis Bullying
Bullying non-verbal; lebih mudah dikenali, karena perilaku dan hasilnya lebih nyata. Misalnya, seseorang yang mendorong, mencubit, memukul, menendang, atau tindak kekerasan lainnya, yang secara langsung melukai korban.
Bullying verbal; dimulai dari mencibir, mengejek, berbicara ketus, membentak, menghina dari level terendah hingga tertinggi, atau yang sedikit tersamarkan dengan gaya bahasa sarkastis, dan lain-lain. Bullying verbal tetap sama menyakitkannya dengan non verbal, atau malah lebih, menjadi satu penyebab seseorang untuk bunuh diri.
Ciri bila anak mengalami bullying, diantaranya:
1. Enggan untuk pergi sekolah
2. Sering sakit secara tiba-tiba
3. Mengalami penurunan nilai akademik
4. Barang yang dimiliki hilang atau rusak
5. Mimpi buruk atau bahkan sulit untuk terlelap
6. Rasa amarah dan benci semakin mudah meluap & meningkat
7. Sulit untuk berteman dengan teman baru
8. Memiliki tanda fisik, seperti memar atau luka
Anggota Komunitas Bullying?
Pelaku; para pelaku biasanya pernah menjadi korban;datang dari berbagai kalangan, dari sekolah dasar hingga orang dewasa, sehingga akhirnya melibatkan pihak kepolisian (Metronews.com, November 2011).
Korban; akan berada dalam keadaan ketakutan,dan akan berkembang menjadi pribadi yang tidak percaya diri, mudah stres, depresi, pencemasyang berpotensi menjadi Psiko-somatis, bahkan secara statistik anak yang mengalami bullying pada masa sekolah berpotensi untuk melakukan bunuh diri.
Penggembira; Orang yang hanya menjalani peran pembantu dalam komunitas tersebut dan ikut bertepuk tangan dan bersorak-sorai ketika korban mendapatkan aniaya.
Pengamat; hanya berdiri dan mengamati namun tidak bertindak, karena tidak mau ikut mendapatkan kesulitan.
Pernahkan Anda menjadi salah satu anggota komunitas di atas?
Konsekuensi Hukum bagi pelaku
Dalam hukum pidana istilah pemalakan (bullying) secara sempit dapat dirujuk dalam pasal 368 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pemerasan dan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan pengancaman. “Dalam UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (http://bphntv.bphn.go.id)
Setelah membaca artikel ini, marilah kita bersama-sama memerangi bullying di sekitar kita dan terus berharap tidak ada lagi orang-orang yang terlibat dalam komunitas bullying di lingkungan kita. Immanuel!
Yenny Mangoendaan
Guru BK PENABUR International Tanjung DurenBullying kerap menjadi ketakutan bagi para peserta didik, orangtua, dan kalangan pendidik. Sejumlah kasus bullying yang terjadi di sekolah menjadi momok tersendiri di dunia pendidikan (www.kompas.com). Selain kekerasan fisik, bullying juga mengakibatkan tekanan psikologis yang mengakibatkan siswa menjadi stres dan trauma.
Jenis Bullying
Bullying non-verbal; lebih mudah dikenali, karena perilaku dan hasilnya lebih nyata. Misalnya, seseorang yang mendorong, mencubit, memukul, menendang, atau tindak kekerasan lainnya, yang secara langsung melukai korban.
Bullying verbal; dimulai dari mencibir, mengejek, berbicara ketus, membentak, menghina dari level terendah hingga tertinggi, atau yang sedikit tersamarkan dengan gaya bahasa sarkastis, dan lain-lain. Bullying verbal tetap sama menyakitkannya dengan non verbal, atau malah lebih, menjadi satu penyebab seseorang untuk bunuh diri.
Ciri bila anak mengalami bullying, diantaranya:
1. Enggan untuk pergi sekolah
2. Sering sakit secara tiba-tiba
3. Mengalami penurunan nilai akademik
4. Barang yang dimiliki hilang atau rusak
5. Mimpi buruk atau bahkan sulit untuk terlelap
6. Rasa amarah dan benci semakin mudah meluap & meningkat
7. Sulit untuk berteman dengan teman baru
8. Memiliki tanda fisik, seperti memar atau luka
Anggota Komunitas Bullying?
Pelaku; para pelaku biasanya pernah menjadi korban;datang dari berbagai kalangan, dari sekolah dasar hingga orang dewasa, sehingga akhirnya melibatkan pihak kepolisian (Metronews.com, November 2011).
Korban; akan berada dalam keadaan ketakutan,dan akan berkembang menjadi pribadi yang tidak percaya diri, mudah stres, depresi, pencemasyang berpotensi menjadi Psiko-somatis, bahkan secara statistik anak yang mengalami bullying pada masa sekolah berpotensi untuk melakukan bunuh diri.
Penggembira; Orang yang hanya menjalani peran pembantu dalam komunitas tersebut dan ikut bertepuk tangan dan bersorak-sorai ketika korban mendapatkan aniaya.
Pengamat; hanya berdiri dan mengamati namun tidak bertindak, karena tidak mau ikut mendapatkan kesulitan.
Pernahkan Anda menjadi salah satu anggota komunitas di atas?
Konsekuensi Hukum bagi pelaku
Dalam hukum pidana istilah pemalakan (bullying) secara sempit dapat dirujuk dalam pasal 368 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pemerasan dan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan pengancaman. “Dalam UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (http://bphntv.bphn.go.id)
Setelah membaca artikel ini, marilah kita bersama-sama memerangi bullying di sekitar kita dan terus berharap tidak ada lagi orang-orang yang terlibat dalam komunitas bullying di lingkungan kita. Immanuel!
Yenny Mangoendaan
Guru BK PENABUR International Tanjung Duren