- Kerahasiaan. Menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik.
- Kesukarelaan. Adanya kesukaan dan kesukarelaan peserta didik mengikuti pelayanan yang diperlukan baginya.
- Keterbukaan. Agar peserta didik terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya dan sekitarnya yang berguna bagi pengembangan dirinya.
- Kegiatan. Agar peserta didik berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan layanan yang diperuntukkan baginya.
- Kemandirian. Diharapkan peserta didik mandiri dengan cirri mengenal, menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
- Kekinian. Permasalahan peserta didik yang dilayani dalam kondisinya sekarang.
- Kedinamisan. Isi pelayanan terhadap sasaran pelayananyang sama hendaknya selalu maju, tidak monoton dan terus berkembang serta berkelanjutan.
- Keterpaduan. Pelayanan yang diberikan oleh guru pembimbing atau pihak lain saling menunjang, harmonis, dan terpadu dalam bekerja sama.
- Keharmonisan. Pelayanan yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku, supaya peserta didik memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
- Keahlian. Pelayanan dan kegiatan BK diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
- Alih Tangan Kasus. Pihak-pihak yang tidak mampu menyelanggarakan layanan secara tepat dan tuntas atas permasalahan peserta didik mengalihtangankan kepada pihak yang lebih ahli.
Kegiatan dan Layanan Seksi Bimbingan Konseling & Psikoedukatif – BPK PENABUR Jakarta: